
Hukum dan Keadilan
Saya memang bukan ahli hukum, wong bisanya cuma ngoding dan itupun juga nggak jago. Semua tulisan pada post ini hanyalah pendapat personal mengenai fenomena yang terjadi di negara kita beberapa hari ini. Coba kita tinjau tentang hukum, keadilan, dan kaitan antar keduanya.
Dari wikipedia, hukum tidak didefinisikan secara jelas mengenai pengertian hukum karena belum ada kesepahaman di antara ahli hukum mengenai pengertian tentang hukum. Dikutip dari statushukum.com, secara umum hukum dapat diartikan sebagai berikut:
Hukum adalah himpunan peraturan (berisi perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat tersebut.
Sedangkan keadilan diartikan sebagai berikut (wikipedia):
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang
Kalau saya analogikan secara sederhana, hukum adalah aturan, sedangkan keadilan adalah kondisi atau keadaan ideal yang menjadi tujuan dibuatnya hukum atau aturan. Sepakat?